![]() |
Febri Nur Amalia saat mendengarkan jaksa penuntut |
Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan dalam tuntutannya menyatakan Febi Nur Amelia bersalah dan terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan melakukan penagihan utang kepada Fitriani Manurung lewat media sosial.
"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun," kata Randi.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Febi dengan hukuman penjara selama dua tahun yang dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juntho Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun," kata Randi.
Sebelumnya di ketahui, Febri Nur Amelia memberikan pinjaman uang RP 70 juta kepada istri kombes tersebut.