![]() |
Menteri Agama Fahrur Rozi |
Penyebaran virus corona di Indonesia, semakin meluas ke berbagai daerah, hingga senin kemaren di laporkan ada 2491 orang terinfeksi virus corona dan 209 orang lainnya meninngal dunia
Berbagai upaya di lakukan pemerintah untuk mencegah penyebebaran virus corona. Diantaranya dengan melarang setiap aktifitas yang berpotensi mengumpulkan massa termasuk solat jamaah di masjid dan musolla
Sehubungan dengan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona. Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran bernomor 6 tahun 2020. Salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Selain itu, surat edaran itu juga berisi tentang instruksi agar prosesi Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti di rumah masing-masing. Ia melarang adanya sahur on the road atau buka puasa bersama. Fahrur Rozi juga menghimbau agar acara-acara seperti Nujulul quran yang berbentuk tablig akbar di tiadakan, selain poin-poin diatas Fahrur Rozi juga menghimbau agar umat islam tidak melakukan Iktikaf di masjid-masjid maupun musolla.
BACA JUGA ; Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh Pada 24 April 2020
Selain poin-poin diatas Fahrur Rozi juga menyinggung pelaksanaan solat idul fitri. Fahrur Rozi menyarankan agar solat idul fitri yang biasanya di gelar di Masjid Musholla, dan tempat ibadah lainnya untuk di tiadakan sambil menunggu instruksi dari MUI terkait pedoman solat idul fitri dintengah wabah virus corona